-->
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Cara Membuat Blog SEO

SD NEGERI 2 NGRANDU

Iklan

Search This Blog

Arsip Blog

Random Posts

Pengikut

Adsense Right Sidebar

  • Home
  • About
  • Kontak
  • Sitemap
  • Galeri
  • Dropdown Menu ▼
    • Sub Menu1
    • Sub Menu2
    • Sub Menu3
    • Sub Menu4
    • Sub Menu5
  • Blogging

Rabu, 22 Februari 2017

Home » » Ingin ikut Inpassing Jabatan Fungsional, Berikut Alur Pengajuannya

Ingin ikut Inpassing Jabatan Fungsional, Berikut Alur Pengajuannya

  Unknown     Rabu, 22 Februari 2017
Jika sebelumnya BKN sudah sampaikan 4 (kategori) PNS yang memenuhi kualifikasi untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing/penyesuaian, seluruh instansi pusat/daerah perlu memahami alur kebijakan inpassing mulai dari tahapan penetapan kebutuhan hingga pelaksanaan uji kompetensi oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan proses penetapan kebutuhan akan berkaitan dengan tanggung jawab instansi pengusul dalam mengajukan PNS yang akan mengikuti inpassing dengan memperhatikan syarat/ketentuan yang ditetapkan pemerintah (dalam Permenpan 26 Tahun 2016 tentang pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing/penyesuaian). “Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan ideal jabatan fungsional pada suatu instansi, instansi pembina jabatan fungsional berperan dalam menghitung komposisi jabatan fungsional yang proporsional berbanding lurus dengan kebutuhan di masing-masing instansi melalui e-formasi,” jelas Karo Humas, Senin (20/2/2017) di sela-sela acara Sosialisasi Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bangka Belitung.
Selain penetapan kebutuhan, sambung Ridwan, instansi pembina jabatan fungsional juga bertanggung jawab dalam menetapkan standar uji kompetensi dan memastikan pelaksanaan inpassing memang menjaring PNS yang memiliki spesifikasi/keahlian di bidang jabatan fungsional yang dibutuhkan. Selengkapnya untuk alur penetapan kebutuhan dan pelaksanaan uji kompetensi silakan lihat gambar berikut ini. dessy/dep
alur penetapan kebutuhan dan pelaksanaan uji kompetensi


sumber  : http://www.bkn.go.id/berita/ingin-ikut-inpassing-jabatan-fungsional-berikut-alur-pengajuannya
By Unknown di Februari 22, 2017

Recent Posts

Memuat...

Popular Posts

  • Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan
  • Download RKT, RKJM dan EDS SD/MI Format Terbaru
  • Kisi-Kisi Ujian Praktek SD Tahun 2018
  • Kumpulan Model Media Pembelajaran Matematika SD SMP SMA Gratis Untuk Guru
  • Aplikasi Lembar Analisa Penilaian Harian Kurikulum 2013 SD Terbaru

About

SEO Starter is SEO and Mobile Friendy Blogger Template. Responsive Sesuai dengan Rekomendasi Google

Web Links

  • Blogger Platform
  • CMS WordPress
  • Facebook
  • Microblogging
  • Manchester United

Follow by Email

Subsribe to get post update from this blog in your email inbox.

Copyright © SD NEGERI 2 NGRANDU. All rights reserved. Template by Romeltea Media