SK Dirjen Dikdasmen 330/D.D5/KEP/KR/2017 Tentang KI dan KD
Berikut
ini Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor:
330/D.D5/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Mata
Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang
Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian(C2), Dan Kompetensi Keahlian
(C3).
Dalam Keputusan tersebut disebutkan bahwa:
- KESATU : Menetapkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar Pendidikan Menengah Kejuruan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
- KEDUA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/MAK.
- KETIGA
: Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud terdiri
dari Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional
(A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program
Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3).
- KEEMPAT
: Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan Nasional (A) adalah
kompetensi inti dan kompetensi dasar dasar yang berlaku secara nasional.
- KELIMA
: Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan Kewilayahan (B)
adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang bisa dikembangkan
sesuai dengan wilayahnya.
- KEENAM
: Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Dasar Bidang Keahlian (C1),
adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ruang lingkup dan
kedalaman materi serta beban belajarnya berlaku sama untuk seluruh
kompetensi keahlian yang berada di dalam satu bidang keahlian
Demikian
surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor:
330/D.D5/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar,
semoga bermanfaat bagai bapak dan ibu.