Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018
Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian
Hasil Belajar Oleh Pemerintah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Dengan dikeluarkannya Permendikbud ini maka legitimasi dalam pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kembali diubah.
Di antara pertimbangan utama dikeluarkannya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ini salah satunya adalah peningkatan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional.
Poin-Poin Penting Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018
Ada beberapa poin penting yang perlu anda perhatikan dalam Permendikbud ini, antara lain:
Sebagaimana dijelaskan pada Permendikbud RI nomor 4 Tahun 2018, terutama pada Bab II “PENYELENGGARAAN” yang diawali pada pasal 2 disebutkan bahwa:
Pasal 2
1.Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
2.Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
3.Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
4.Penilaian
hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
5.Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
6.Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk
SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis
yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.
Pasal 3
- US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
- USBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh peserta didik
pada jenjang SD/MI/SDTK, Program Paket A/Ula, SDLB, SMP/MTs/SMPTK,
Program Paket B/Wushta, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, Program Paket
C/Ulya, dan SMALB.
- UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket
B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Ulya.
Pasal 4
- Penilaian
hasil belajar melalui USBN pada Jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program
Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang
terakreditasi.
- Penilaian hasil belajar melalui US pada Jenjang
SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program
pendidikan yang terakreditasi.
- Penilaian hasil belajar melalui
USBN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha,
SMA/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan
oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
- Penilaian
hasil belajar melalui UN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket
B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya
diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
- Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggaraan USBN untuk satuan/program
pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) USBN.
- Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggaraan UN untuk satuan/program
pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.
Bca juga: Administrasi Pembelajaran Lengkap Guru Bahasa inggris SD
Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN dan UN
Pada
ketentuan Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN dan UN dalam hal
ini terdapat pada BAB III dengan rincian pasal 6 sampai dengan pasal 9
peraturan ini.
Bahan US, USBN, dan UN
Pada
BAB IV dalam Peraturan ini menjelaskan tentang bahan Ujian Sekolah,
Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta ujian Nasional; dengan
penjelasan pasal 10 sampai dengan pasal 13.
Biaya Penyelenggaraan US, USBN, dan UN
Biaya
penyyelenggaraan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional,
serta Ujian Nasional dapat dipelajari pada BAB V pasal 14 sampai pasal
18.
Untuk lebih jelas dan dapat memiliki file ini, silahkan download di sini atau juga langsung di sini
Pengen lengkap juga? Download Pengantar Kidi-Kisi
Demikian ulasan singkat materi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah