Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018
Bapak
dan ibu guru khususnya Kepala Sekolah di jajaran kementerian Agama
telah saatnya kita mempelajari bagaimana cara mengisi blangko ijasah
yang bakal kita bagikan kepada peserta didik/siswa kita setelah menempuh
Ujian Akhir Sekolah, sehingga pada kesempatan kali ini kami bagikan
materi Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018 yang dapat
didownload pada akhir posting ini. Silahkan simak penjelasan singkat
berikut ini.
 |
| Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018 |
PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH
A. Petunjuk Umum
- Ijazah MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
- ljazah
dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di
halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
- Ijazah MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala madrasah.
- ljazah
ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan
bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan
tidak mudah dihapus.
- Terdapat dua jenis ljazah yaitu; ljazah
untuk madrasah yang menggunakan Kurikulum 2006 dan ljazah untuk madrasah
yang menggunakan Kurikulum 2013. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada
kode blangko ljazah yang terletak di halaman muka bagian tengah bawah.
- Jika
terjadi kesalahan dalam penulisan Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
- Blangko
Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan
tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan
dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak sah digunakan.
Selanjutnya blangko Ijazah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi
kemudian dimusnahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis
disertai berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang disaksikan oleh
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
- Berita acara pemusnahan blangko
Ijazah yang salah dalam penulisan tersebut ditandatangani oleh Kepala
Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil
Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan
Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- Jika terdapat sisa blangko ljazah MI,
MTs, dan MA, Kepala Madrasah harus mengembalikan sisa blangko Ijazah
tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota
dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah
disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
- Sisa blangko ljazah yang
terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan paling lambat 31
Desember 2018 oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan
berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala
Kanwil Kemenag Provinsi.
- Berita acara pemusnahan sisa blangko
ljazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan
Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi,
selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q.
Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- Jika
terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera
mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat
Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah,
selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018
- Jika terjadi
kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah
cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah
ditentukan pada poin 12, maka digantikan dengan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan
pendidikan.
B. Petunjuk Penulisan ljazah Halaman Depan
- Bagian (1) diisi Nomor Surat Keluar Madrasah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagian (2) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) madrasah yang menerbitkan Ijazah.
- Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota* (*coret yang tidak perlu)
- Bagian (5) diisi dengan nama provinsi.
- Bagian
(6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL.
Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen
Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau
ljazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
- Bagian
(7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat
dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
jenjang di bawahnya.
- Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali
siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang
tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan
pendidikan jenjang di bawahnya.
- Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
- Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
- Bagian
(11) diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional, sesuai dengan nomor
peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama
dengan yang tertera pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Untuk
ljazah MI, diisi dengan nomor peserta ujian madrasah/USBN MI.
- Bagian (12) diisi dengan nama madrasah asal pemilik Ijazah menempuh pendidikan.
- Bagian
(13) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan
dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf
(tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di
satuan pendidikan.
- Bagian (14) diisi dengan nama Kepala Madrasah
yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala
Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP),
sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah
strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah
definitif, maka ljazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas
(Plt/Pgs) Kepala Madrasah dengan mandat khusus untuk menandatangani
Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yang berwenang untuk
mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP Nomor:
0081/SDAR/BSNPA/111/2017 tanggal 1 Agustus 2017).
- Bagian (15) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan ljazah sesuai dengan nomenklatur.
- Bagian
(16) ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan
memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri
pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
- Nomor Ijazah
adalah sistem pengkodean pemilik ljazah yang mencakup kode jenjang
pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, kode provinsi dan nomor seri
dari setiap pemilik ljazah.
C. Petunjuk Penulisan Ijazah Halaman Belakang
a. Bagian (1) diisi
dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama
harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang
diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
b. Bagian (2) diisi
dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan
tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
jenjang di bawahnya.
c. Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
d. Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
e. Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dengan bobot 50% dan nilai ujian dengan bobot 50%. Dengan ketentuan sebagai berikut;
|
- Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11
- Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
- Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
- Nilai
rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan SKS 4 (empat)
semester adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2 dan 3
- Nilai rata-rata rapor, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal. Contoh: 85,35 dibulatkan 85
- Nilai
Ujian adalah nilai hasil ujian tulis dan/ atau praktek tiap mata
pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian dengan rentang
nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal. Contoh: 80,68 dibulatkan 81
- Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf. Contoh: 87 (delapan tujuh)
|
f. Bagian
(6) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan
dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf
(tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di
satuan pendidikan.
g. Bagian
(7) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan
dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil
diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP),sedangkan Kepala Madrasah yang
non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
h. Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
|
Demikian ulasan singkat materi
Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018