-->
  • About
  • Contact
  • Sitemap
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Cara Membuat Blog SEO

SD NEGERI 2 NGRANDU

Iklan

Search This Blog

Arsip Blog

Random Posts

Pengikut

Adsense Right Sidebar

  • Home
  • About
  • Kontak
  • Sitemap
  • Galeri
  • Dropdown Menu ▼
    • Sub Menu1
    • Sub Menu2
    • Sub Menu3
    • Sub Menu4
    • Sub Menu5
  • Blogging

Sabtu, 18 Mei 2019

Home » Admin Umum » SK Manajemen BOS Reguler Tahun Anggaran 2019

SK Manajemen BOS Reguler Tahun Anggaran 2019

  Guru Sayang     Sabtu, 18 Mei 2019

SK Manajemen BOS Reguler Tahun Anggaran 2019

SK Manajemen BOS Reguler Tahun Anggaran 2019 - Salah satu administrasi yang harus dimiliki oleh sekolah berkenaan dengan penggunaan dana BOS adalah SK Tim Manajemen BOS Reguler. Perubahan peraturan yang mendasari penggunaan dana BOS menjadi salah satu alasan mengapa SK Tim BOS Reguler harus diperbaharui.
SK Manajemen BOS Reguler Tahun Anggaran 2019
SK Manajemen BOS Reguler Tahun Anggaran 2019
Hal tersebut berfungsi untuk mengelola dana BOS yang diterima lembaga, kepala sekolah wajib membuat SK TIM Manajemen BOS Reguler. Surat keputusan ini menjadi dasar bagi personil yang tercantum di dalamnya untuk mengambil (mencairkan), mengelola, dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

SK TIM BOS berlaku selama satu tahun anggaran. Biasanya dibuat di awal tahun dan berlaku sampai akhir tahun. Disepakati dalam rapat bersama antara kepala sekolah, guru, komite, perwakilan orang tua, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholder).

Istilah “Tim BOS Reguler” ini diambil dari juknis BOS terbaru yaitu Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Seperti kita tahu, permendikbud ini berisi juknis terbaru pengelolaan dana BOS menggantikan juknis sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017.

Dalam lampiran 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, disebutkan bahwa Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : kepala Sekolah
b. Anggota :
1) bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur guru;
3) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
4) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Download juga:
  • Aplikasi Free KKM/KBM K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI 2018
  • Aplikasi KKM Kurikulum 2013 SMP-MTs Kelas 7, 8, 9 Revisi
  • Aplikasi RKJM, RKT, EDS SD/MI Versi Terbaru 2018
  • Cetak Stopmap Sampul Akreditasi Terbaru
  • Aplikasi Cetak Raport K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 Khusus Semester 1

Masing-masing mempunyai tugas tertentu, yang bertujuan untuk pengelolaan keuangan dengan akuntabel dan transparansi penggunaannya. Lebih lengkapnya mengenai SK Tim Manajemen BOS Reguler Tahun 2019, silahkan mengunduhnya melalui link di bawah ini:
Download File: SK Tim Manajemen BOS.doc
Demikian ulasan singkat materi SK Manajemen BOS Reguler Tahun Anggaran 2019 semoga bermanfaat.
By Guru Sayang di Mei 18, 2019
Label: Admin Umum

Recent Posts

Memuat...

Popular Posts

  • Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan
  • Download RKT, RKJM dan EDS SD/MI Format Terbaru
  • Kisi-Kisi Ujian Praktek SD Tahun 2018
  • Kumpulan Model Media Pembelajaran Matematika SD SMP SMA Gratis Untuk Guru
  • Aplikasi Lembar Analisa Penilaian Harian Kurikulum 2013 SD Terbaru

About

SEO Starter is SEO and Mobile Friendy Blogger Template. Responsive Sesuai dengan Rekomendasi Google

Web Links

  • Blogger Platform
  • CMS WordPress
  • Facebook
  • Microblogging
  • Manchester United

Follow by Email

Subsribe to get post update from this blog in your email inbox.

Copyright © SD NEGERI 2 NGRANDU. All rights reserved. Template by Romeltea Media